News

←   Kembali
KEPPIN Selenggarakan Pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL), GCRP, dan Pengenalan DigiTEPP Secara Online

KEPPIN Selenggarakan Pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL), GCRP, dan Pengenalan DigiTEPP Secara Online

KEPPIN (Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indonesia) kembali mengadakan Pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL), Good Clinical Research Protocol (GCRP), dan pengenalan DigiTEPP pada 11-13 Februari 2025. Pelatihan yang berlangsung secara daring ini diikuti oleh peserta dari berbagai institusi, termasuk FKM Universitas Nusa Cendana, Universitas Faletehan, FK-IK Universitas Bengkulu, STIKes PGI Cikini, Universitas Halu Oleo, Universitas Islam Indonesia, dan RSUD Bangil.

  

Pelatihan ini dibawakan langsung oleh Dr. Triono Soendoro, M.Sc., M.Phill., Ph.D., selaku Ketua KEPPIN, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta dalam aspek etik penelitian serta standar protokol penelitian klinis. Materi yang diberikan mencakup prinsip dasar etik penelitian, standar internasional dalam penyusunan protokol penelitian klinis, serta implementasi sistem digital untuk telaah etik penelitian.

Pada hari kedua, sesi malam dikhususkan untuk proses pendaftaran Komite Etik Penelitian (KEP) Universitas Faletehan ke dalam aplikasi DigiTEPP. Proses ini dipandu langsung oleh Pak Rudi dari DinusTek, tim pengembang aplikasi DigiTEPP yang bertanggung jawab atas sistem digital ini.

Hari ketiga menjadi puncak pelatihan dengan sesi pengenalan dan eksplorasi aplikasi DigiTEPP (Digitalisasi Telaah Etik Protokol Penelitian). Semua peserta mendapatkan kesempatan untuk memahami lebih dalam bagaimana aplikasi ini dapat mendukung proses telaah etik penelitian dengan lebih efisien dan transparan. Sesi ini dibawakan langsung oleh Pak Rudi, yang menjelaskan fitur-fitur unggulan DigiTEPP serta penggunaannya dalam praktik telaah etik.

  

Melalui pelatihan ini, KEPPIN berharap dapat meningkatkan kualitas penelitian berbasis etik di Indonesia, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam sistem telaah protokol penelitian.

Sumber:

Internal Sekretariat KEPPIN