Tentang KEPPIN

KEPPIN

Tanggung jawab publik dalam penelitian dengan mengikutsertakan manusia dan hewan sebagai subyek, oleh peneliti dari berbagai disiplin keilmuan seperti Kesehatan, Kedokteran, Sosial, Pendidikan, Psikologi, Teknik, dan lain2 baik penelitian Observasional maupun Intervensi menjadi tumpuan pemerintah dan masyarakat. KEPPIN adalah organisasi nirlaba didirikan pada tahun 2020, yang bekerja untuk memastikan standar etik tertinggi dalam penelitian dengan menyediakan pendidikan, pelatihan, bimbingan dan sumber daya profesional lainnya untuk komunitas penelitian dan pengawasan penelitian, termasuk mereka yang bekerja dengan program perlindungan subjek manusia, komite etik penelitian (KEP), komite etik pelayanan.

Program tatap muka (luring) dan online (daring) kami dirancang untuk memberikan strategi praktis untuk menerapkan peraturan yang melindungi manusia dan hewan yang diikutsertakan dalam studi/penelitian dan mendorong pemahaman yang lebih dalam tentang prinsip dan standar etik yang mendukung peraturan ini. Program kredensial kami, kredensial Certified KEP Professional (CIP) memformalkan dan mendokumentasikan keahlian yang diperlukan untuk dukungan etik penelitian yang efektif dan sesuai, dalam perjalanan menuju proses “akreditasi” komite etuik penelitian (KEP).

Selain pembelajaran interaktif dari para ahli nasional dan global, kami percaya bahwa personel pengawas penelitian dapat belajar banyak dari satu sama lain, dan untuk itu, kami berupaya membangun rasa komunitas dan menciptakan peluang bagi komunitas tersebut untuk berkumpul — di acara dan di forum online —untuk berjejaring, berbagi wawasan, dan memperkuat koneksi.

Tercatat sejak 2017 lebih dari 13 ribu alumni pelatihan Etik Peneltian Dasar dan Lanjut, GCP, dan telah terbentuk sebanyak 345 KEP dengan memanfaatkan teknologi digital dalam proses telaah protokol diberbagai wilayah seluruh Indonesia, dengan komunitas keanggotaan dan audiens yang lebih luas, yang berbagi komitmen terhadap sentralitas mengedepankan etik untuk memajukan ilmu pengetahuan yang dapat digeneralisasikan.

 KEPPIN juga aktif dalam kebijakan publik, menawarkan opini dan panduan ahli kepada pembuat aturan dan badan penasehat yang mengatur berbagai lembaga penelitian dan aplikasi praktisnya. KEPPIN mempunyai Pengurius dan Pengawas, dan operasional aktifitasnya dilakukan oleh staf professional.


Sejarah

Pada pertemuan nasional tanggal 28 February – 1 Maret 2020 di Yogyakarta yang dihadiri 227 KEP disepakati perlunya perkumpulan/himpunan KEP secara nasional. Tujuannya adalah: membantu pemerintah selaku regulator untuk mendorong terbentuknya KEP(K) baru, anggota Pengurus Baru, dan Penyegaran sesuai kebutuhan serta melakukan Bimbingan bagi KEPK in-aktif.

  1. Merujuk Robert Biersted (1913–1998), kriteria perkumpulan individu adalah Ada/Tidaknya:
    1. suatu organisasi didalamnya;
    2. hubungan atau interaksi sosial antar warga kelompok, dan
    3. kesadaran jenis diantara warga kelompok didalamnya.
  2. Ciri/Karakteristik perkumpujan adalah bersifat persisten atau tetap; berlangsung secara terus menerus; memiliki “identitas kolektif” yang tegas/jelas; memiliki daftar anggota yang terinci; karena persisten sebagai kelompok sosial, juga memiliki program kerja yang berjalan secara terus menerus; memiliki prosedur keanggotaan yang jelas.
  3. Melalui berbagai pertemuan dan diskusi, dengan para pihak yang dinilai dapat memberikan kontribusi bagi proses pendirian maupun berjalannya organisasi, serta dengan Notaris, disepakati bahwa:
    1. Organisasi yang dibentuk adalah PERKUMPULAN;
    2. Nama Organisasi/ Perkumpulan adalah Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indonesia, disingkat KEPPIN. (The Indonesian Society of Ethic Committee for Research and Services) atau Ina-SCOERS.
    3. Dalam pertemuan tersebut disepakati secara aklamasi seorang Ketua, yaitu Triono Soendoro, mantan Ketua KEPPKN.

Akta Pendirian KEPPIN, diterbitkan dan ditandatangani oleh Notaris Ungke Mulawanti, SH, M.Kn, dengan Nomor: 20, Tertanggal 18 September 2020


Profil Ketua

Nama: dr. Triono Soendoro, M.Sc, M.Phil, PhD

  1. 2022 - Now: Ethic Fellow, WIRB-WCH, Seattle, USA
  2. 2020 - Now: Ketua Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indoneisa (KEPPIN)
  3. 2016 - 2019: Ketua Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (KEPPKN) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, pendiri SIM-EPK
  4. 2006 - 2009: Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Kesehatan
dr. Triono Soendoro, M.Sc, M.Phil, PhD

Struktur Organisasi

Pengawas : Dr. dr. Daryo Wimbosoro
Ketua Perkumpulan : dr. Triono Soendoro, M.Sc, M.Phil, PhD
Sekretaris : Tri Hadiah Herawati, SKM., M.Kes
Bendahara : Hanny Surya Tambuwun, SH., MH
Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan Mediasi : Ir. Hepto Santoso, MBA
Ketua Bidang Pengembangan Program, Sertifikasi, Pendidikan dan Pelatihan : Ali Taufan, dr, MH.Kes
Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kemitraan : Eti Rimawati, S.KM, M.Kes