News

←   Kembali
Pelatihan Etik Dasar dan Lanjut (EDL) dan Pengenalan

Pelatihan Etik Dasar dan Lanjut (EDL) dan Pengenalan "digiTEPP" 19-20 September 2023

Pada tanggal 19-20 September 2023, Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indonesia (KEPPIN), mengadakan pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL). Pelatihan EDL ini diikuti oleh peserta yang berasal Poltekkes Kemenkes Planagkaraya, RS Bhayangkara POLRI, Universitas Tarumanegara, Politeknik Kesehatan Kartini Bali, dan RSUD Kota Bogor. Pelatihan EDL yang diadakan lewat Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh dr. Triono Soendoro, M.Sc., M.Phill., Ph.D. selaku Ketua Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indonesia (KEPPIN).

Selama 2 hari, para peserta dipandu oleh narasumber dr. Triono Soendoro, M.Sc., M.Phill., Ph.D. yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) Kementrian Kesehatan RI. Pada kesempatan tersebut, para peserta mendapat pembekalan pengetahuan etik penelitian dengan manusia sebagai subjek penelitian. Para peserta juga berkesempatan melatih penerapan pengetahuan EDL nya melalui studi kasus yang sangat variatif dan komprehensif, sehingga mewakili hal-hal yang tercakup dalam 7 standar dan 25 pedoman Etik Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek. Dari pelatihan ini diharapkan bahwa para peserta dapat melakukan penelitian yang memenuhi standar etik tersebut, juga membimbing mahasiswa melakukan penelitian yang memenuhi standar etik.

KEPPIN yang bekerjasama dengan Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) berkolaborasi untuk membentuk aplikasi digital telaah etik penelitian “digiTEPP” yang dimana aplikasi tersebut mempermudah pengguna yakni pengusul dan penelaah untuk melakukan telaah etik protokol kesehatan tanpa perlu lagi menulis ataupun mengetik dan cukup dengan upload file saja. Pada hari ke-2 pelatihan EDL, dihadirkan pula Pak Rudi dari Dinustech selaku pengembang dari aplikasi digiTEPP. Beliau menjelaskan bahwa apliaksi ini mempunyai keunggulan dimana server bekerja selama 24 jam penuh untuk mempermudah akomodasi dalam melaksanakan proses telaah etik dari pengusul kepada penelaah dan penelaah dapat melakukan proses telaah secara bersamaan tanpa adanya misscom data telaah atau penumpukan telaah dari penelaah kepada pengusul.

Sumber: Internal KEPPIN