KEPPIN Perkuat Kompetensi Etik Penelitian melalui Pelatihan EDL, GCRP, dan Pengenalan DigiTEPP pada 13–15 Oktober 2026
Komite Etik Penelitian dan Pelayanan Indonesia (KEPPIN) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan integritas penelitian di Indonesia melalui penyelenggaraan Pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL), Good Clinical Research Protocol (GCRP), dan Pengenalan DigiTEPP yang dilaksanakan secara daring pada Selasa–Kamis, 13–15 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KEPPIN dalam memperkuat pemahaman mengenai prinsip etik penelitian, penerapan standar penelitian yang baik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses telaah etik protokol penelitian.

Pelatihan ini diikuti oleh peserta dari berbagai institusi pendidikan tinggi dan kesehatan di Indonesia, yaitu Universitas Nurul Jadid, STIKES Samarinda, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana), STIKES Wira Medika, Universitas Riau, UIN Antasari Banjarmasin, serta STIKES Notokusumo Yogyakarta. Keikutsertaan berbagai institusi tersebut mencerminkan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip etik penelitian di lingkungan akademik maupun pelayanan kesehatan.
Rangkaian pelatihan dipandu langsung oleh Dr. Triono Soendoro, M.Sc., M.Phill., Ph.D., selaku Ketua KEPPIN. Melalui penyampaian materi dan pembahasan mengenai etik penelitian, peserta memperoleh penguatan pemahaman tentang pentingnya perlindungan terhadap subjek penelitian, tanggung jawab peneliti, serta penerapan prinsip etik sebagai landasan dalam menghasilkan penelitian yang berkualitas, kredibel, dan berintegritas.
Pada hari pertama sesi siang, Selasa, 13 Oktober 2026, peserta mengikuti sesi Pengenalan Aplikasi DigiTEPP (Digitalisasi Telaah Etik Protokol Penelitian) yang dibawakan langsung oleh Pak Rudi, selaku tim pengembang yang bertanggung jawab atas aplikasi tersebut. Melalui sesi ini, peserta diperkenalkan dengan pemanfaatan DigiTEPP sebagai sistem digital yang mendukung proses pengajuan dan telaah etik protokol penelitian. Pengenalan aplikasi ini diharapkan dapat memperluas pemahaman peserta mengenai pentingnya transformasi digital dalam mendukung pengelolaan administrasi dan proses telaah etik penelitian secara lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.


Memasuki hari kedua, Rabu, 14 Oktober 2026, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Good Clinical Research Protocol (GCRP) bersama narasumber. Materi ini memberikan penguatan mengenai prinsip dan standar pelaksanaan penelitian yang baik, termasuk pentingnya menjaga keselamatan subjek penelitian, kualitas pelaksanaan penelitian, serta integritas data dan hasil penelitian. Pembahasan GCRP menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan penelitian yang bertanggung jawab dan sesuai dengan kaidah etik.

Pada hari ketiga, Kamis, 15 Oktober 2026, pelatihan dilanjutkan dengan sesi Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) dan Kejadian Tidak Diinginkan Serius (KTDS) yang disampaikan oleh narasumber. Materi ini menekankan pentingnya pemahaman mengenai identifikasi, pemantauan, pencatatan, dan pelaporan kejadian yang tidak diinginkan selama pelaksanaan penelitian. Pembahasan tersebut menjadi aspek penting dalam mendukung keselamatan dan perlindungan subjek penelitian serta memperkuat tanggung jawab peneliti dalam menjalankan penelitian sesuai prinsip etik.

Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, KEPPIN terus berkomitmen mendukung peningkatan kompetensi peneliti dan anggota Komite Etik Penelitian, sekaligus mendorong penguatan sistem digital dalam proses telaah protokol penelitian di Indonesia. Dengan mengintegrasikan pemahaman etik, penerapan standar penelitian yang baik, pengawasan keselamatan subjek penelitian, serta pemanfaatan DigiTEPP, diharapkan tercipta ekosistem penelitian yang semakin profesional, transparan, berkualitas, dan berintegritas.
Sumber: Internal Sekretariat KEPPIN